Selasa, 13 Januari 2009

contoh karya jurnalistik

   
 
UU TI BELUM TERBUKTI BERHASIL
Banyaknya Situs Dewasa Yang Masih Diakses

YOGYAKARTA, KOMPAS- Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pemblokiran situs-situs dewasa di internet ternyata belum terbukti berhasil sampai sekarang. Banyaknya situs dewasa yang ada dan minimnya fasilitas yang ada membuat pemerintah tidak bisa bertindak cepat untuk melakukan pemblokiran.

Banyaknya situs dewasa yang beredar membuat pemerintah tidak bisa mengontrol penyebarluasan situs ini. Internet bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Undang-undang yang ada sebenarnya mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja membuka ataupun menyebarluaskan situs dewasa ini.

Tertulis disalah satu pasalnya yaitu pasal 27 ayat 1 yang berisi tentang larangan untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau data elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan dan tentu saja hukumannya berupa penjara dan denda yang harus ditanggng oleh pelakunya. Pidananya berupa penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 12 Miliar.

Banyaknya pemilik bisnis Warung Internet (WarNet) membuat pemerintah semakin kesulitan untuk mensosialisasikan UU ini, apalagi dilihat dari banyaknya jumlah pengguna internet yang ada di Indonesia. Hal ini semakin membuat pemerintah kehilangan kontrol atas sosialisasi UU TI ini.

Warung Internet

Perkembangan teknolgi dan tuntutan kebutuhan informasi masyarakat, membuat internet sangat digemari. Internet memberikan banyak sekali kemudahan dan fitur-fitur yang menarik sehingga banyak orang mengguanakan internet sebagai salah satu pilihan media pemberi informasi.

Warung Internet (WarNet) bisnisnya sangat berkembang, hal ini tentu saja dipengaruhi oleh banyaknya masyarakat pengguna internet. Karyawan warnet WAHANA Agus Budiyanto menyebutkan bahwa dalam sehari pengunjung warnetnya bisa mencapai 100 orang lebih, tarif yang tawarkan juga murah hanya Rp 3.000,- per jamnya. ”Para pengunjung biasanya menggunakan internet untuk Chatting, baca ataupun mengirim Email, mencari informasi dan ada juga yang mengerjakan tugas” ujar Agus Selasa (6/1) lalu.

Agus menambahkan, pemerintah masih sangat kurang dalam sosialisasi tentang UU TI tersebut, masih banyak karyawan warnet yang masih minim pengetahuan tentang isi UU TI yang ada sehingga dari pihak warnet tidak memberikan sosialisasi kepada pengunjung untuk tidak membuka situs dewasa dan tentang UU TI tersebut.

Pengunjung yang menggunakan jasa warnet juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena masih mengakses situs dewasa. Para pengunjung dan masyarakat umum masih minim pengetahuan tentang isi UU TI tersebut. Salah astu pengguna warnet, Niko, mengaku masih sering mengakses situs dewasa karena banyak dan mudahnya situs dewasa ini diakses.”Lagipula UU TI yang ada kan hanya berupa tulisan ataupun rancangan saja karena buktinya sampai sekarang saya masih bisa mengakses situs ini dengan mudah, hukuman yang diatur dalam UU juga tidak berjalan” ujar Niko.

Menghadapi maraknya situs dewasa ini, pemerintah harusnya lebih sigap dalam menjalankan UU ini. Sejak munculnya UU TI ini saja banyak sekali menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Setelah adanya UU TI para ’hacker’ memasang foto pria yang membuka 2/3 bajunya yang dimaksud sebagai contoh pornografi ditampilan situs website Departeman Komunikasi dan Informatika (DepKomInfo) yang beralamat di www.depkominfo.go.id.

Banyaknya remaja yang mengakses situs dewasa ini maka pemerintah harus mengadakan langkah antisipasi misalnya memberikan penyuluhan tentang penggunaan IT yang tepat dan benar perlu dilakukan di sekolah-sekolah dan juga dari pihak warnet, misalnya saja menghilangkan bilik-bilik atau sekat sehingga para pengunjung dan karyawan warnet bisa saling mengawasi jadi para pengunjung yang notabene remaja benar-benar tahu dan mengerti tentang UU TI tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar